Kasus Perambahan Hutan TNTN yang dilaporkan oleh datuk Arifin dan kuasa hukum nya Rawin SH

Pekanbaru-- Diduga Kuat, Mengaku Ninik melakukan merambah/ Babat Hutan TNTN. Berdasarkan kenyataan di lapangan, di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, masih saja berlangsung kegiatan perambahan hutan. Itu terbukti, ada saja warga yang melaporkan aksi pembabatan hutan itu ke pihak berkompeten. Contohnya, seperti yang dilakukan Datuk Abdul Arifin.
Rawin, SH Penasihat Hukum Datuk Abdul Arifin mengemukakan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (18/2-2022) bahwa kliennya melaporkan soal perambahan TNTN tersebut ke Penegakan Hukum (Gakkum) Balai TNTN, 25 Januari 2022 lalu.
Menurut Rawin, SH, yang berwenang penuh untuk membuat laporan adalah Gakkum atau Balai Taman Nasional Tesso Nilo. "Namun demikian, setelah surat dilayangkan, kegiatan seperti apa yang mereka lakukan, kami tidak tahu," kata Rawin.
Hingga berita ini tayang, sudah hampir sebulan, laporan Datuk itu tak jelas ujung pangkalnya.
Dalam laporan tersebut, pihak Datuk Abdul Arifin meminta agar Gakkum TNTN melakukukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan lahan hutan negara itu.
Bahkan sebelumnya, Selasa, 28 Desember 2021 Datuk Abdul Arifin berharap agar pihak Gakkum segera mengambil tindakan.
"Besar harapan kami kepada Bapak Kepala Gakkum TNTN segera melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Riau atau Kapolres Pelalawan," kata Datuk Abdul Arifin dalam laporannya, Selasa, 28 Desember 2021.
Berdasarkan data dan informasi, salah satu yang ikut memperjualbelikan lahan kawasan hutan tersebut diduga kuat Jaspun Bin Karim, Pemangku Adat Petalangan Datuk Dubalang Hitam. Luasnya kira-kira 32 hektare.
Lahan yang diperjualbelikan Jaspun tersebut berlokasi di Toro Ujung, RW 30, RT 09, dengan kepemilikan dan pengolahan atas nama Op Sello Pasaribu.
Menurut Datuk Abdul Arifin dalam laporannya pada Selasa (28/12/2021), dirinya menduga bahwa Jaspun menjual lahan, mengaku sebagai Ninik Mamak Dubalang Hitam dengan memberikan Surat Hibah kepada pembeli lahan. Lalu si pembeli merusak hutan TNTN dan menebangi pohon Sialang.
Bahkan, Datuk mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan nama Jaspun bin Karim di struktur Pebatinan di Desa Kesuma Sungai Medang, Kecamatan Pangkalan Kuras atau pun Pebatinan Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
"Dan tidak ada nama Ninik Mamak Dubalang Hitam dalam rangka pengukuhan Pemangku Adat Petalangan Tungkap dan Ketiapan Delapan Pebatinan dan penghulu dalam kawasan Datuk Laksamana Diraja, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada 21 Januari 2013," kata Datuk Abdul Arifin.
Pihak Datuk menduga kuat, Jaspun memakai gelar tersebut untuk menjual tanah ulayat milik Batin Hitam Sungai Medang.
"Hal ini sangat merugikan kami sebagai pemegang ulayat pohon sialang dan kepungan sialang tersebut. Kami selaku masyarakat ingin keadaan baik-baik terhadap pihak lain. Maka mohon kiranya disegerakan menindak serta menangkap pelaku perusak pohon sialang Pebatinan kami," tulis Datuk dalam laporannya, Selasa, 28 Desember 2021.tutup
( tim)